KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta berpendapatan menengah ke bawah kerap memiliki harapan untuk dapat memiliki rumah layak di Ibukota. Namun, harapan itu harus pupus jika melihat syarat baru yang diubah oleh Pemprov.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat program rumah DP Rp 0. Adapun syarat yang diubah ialah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.
Pemprov DKI juga mewajibkan bukti tabungan minimal 10 persen dari harga pokok unit, selama 6 bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, perubahan nilai syarat itu sudah diperhitungkan.
Pasalnya, Pemprov DKI akan menyiapkan subsidi untuk menekan harga.
Namun demikian, Wagub menegaskan tetap mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil agar mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan.
Adapun Anies dan Sandi saat kampanye Pilkada 2017 lalu berjanji akan menyediakan hunian yang terjangkau dengan DP 0 Rupiah.
Sejak awal pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, capaian pembangunan rumah DP 0 rupiah, jauh dari target.
Akibat pandemi, Pemprov DKI berencana mengubah target pembangunan menjadi 10.460 unit, dari target awal sebesar 232.214 unit selama 5 tahun.
Sementara itu, kenaikan batas penghasilan tertinggi bagi calon pemilik rumah DP 0 rupiah, ditentang oleh Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem, Nova Paloh menilai, kenaikan tersebut tidak realistis dan mengubah target awal yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun dukungan datang dari Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik menilai, Rumah DP 0 Rupiah masih diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan Rp 7 juta. Namun masyarakat berpenghasilan Rp 14 juta pun tetap dapat hak memilikinya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simajuntak, menilai kenaikan syarat ini sebagai keputusan sepihak pemprov DKI.
Ещё видео!