Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP: Reza P
Host: Septyana Eka
SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang.
Pantauan Tribunjatim.com, Gus Muhdlor tampak mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang bermotif flora berwarna cokelat, bercelana panjang warna hitam, berpeci hitam dan berkaca mata, saat mengikuti sidang perdana tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, dilakukan oleh JPU KPK Arief Usman dan Andry Lesmana, mulai pukul 10.30 WIB.
Sedangkan, ketua majelis sidang tersebut, dipandu langsung oleh Hakim Ni Putu Sri Indayani.
JPU KPK Arief Usman menyebutkan, Terdakwa Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!