Editorial Media Indonesia: Kepastian Hukum atas Kasus Makar. Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob menyusul Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zein masuk daftar tersangka tindak pidana makar. Para tokoh yang menjadi tersangka kebetulan merupakan pendukung capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tak ayal, muncul tudingan dari kubu 02 bahwa aparat telah menjadi alat penguasa memolitisasi perkara demi mengebiri lawan politik. Keliaran informasi ini tidak boleh dibiarkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjanjikan hari ini akan membeberkan detail kasus-kasus makar dan kerusuhan yang menyeret sejumlah tokoh.
SELAMA bergulirnya tahapan pemilu, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka tindak pidana makar. Terbaru, mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob menyusul Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zein yang sudah terlebih dahulu masuk daftar tersangka.
Di kasus lain, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kasus tersebut dihubungkan dengan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu yang menelan delapan korban jiwa. Polisi juga menetapkan ratusan warga sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang awalnya merupakan aksi damai menggugat hasil pemilu presiden tersebut.
Para tokoh yang menjadi tersangka kebetulan merupakan pendukung kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tak ayal, muncul tudingan dari kubu 02 bahwa aparat telah menjadi alat penguasa memolitisasi perkara demi mengebiri lawan politik. Perkara hukum yang menjerat para tokoh itu mereka sebut diada-adakan.
Lagi-lagi publik yang dibuat bingung, mana yang harus mereka percayai. Keliaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat seperti ini tidak boleh dibiarkan. Keterbukaan proses hukum mau tidak mau mesti dikedepankan agar tidak semakin memperkeruh suasana. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjanjikan hari ini akan membeberkan detail kasus-kasus makar dan kerusuhan yang menyeret sejumlah tokoh.
Pihak kepolisian juga diminta menjalankan proses hukum secara adil, jujur, dan transparan, khususnya terkait dengan kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta. Suatu awal yang baik. Akan tetapi, itu saja tidak cukup. Langkah Wiranto baru mengarah pada membuat kasus-kasus yang disangkakan kepada para tokoh dan warga lainnya terang benderang.
Publik mungkin masih menuntut kejelasan apa peran para tersangka dalam kasus mereka. Dalam kasus kerusuhan, contohnya, tentu ada yang berperan sebagai dalang ataupun sekadar pelaku yang menjadi alat. Kalaupun ada yang berperan sebagai pemasok senjata, lalu siapa yang memerintahkan? Apa motifnya? Dan seterusnya. Semua mesti diungkap.
Di lain pihak, tidak sedikit tudingan ada aparat kepolisian yang bertindak di luar batas prosedur dalam penanganan kerusuhan. Itu tidak bisa begitu saja diabaikan. Tanpa pengusutan di sisi internal Polri, unsur keadilan belum terpenuhi.
Publik juga berharap penegak hukum mengusut seluruh kasus makar hingga kasus kerusuhan sampai tuntas. Kita kembali teringat pada sejumlah tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka makar menjelang akhir 2016. Penuntasan kasus mereka hingga kini tidak jelas. Perilaku menggantung kasus semacam itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketika ada ketidakpastian, kepercayaan publik luntur. Tudingan politisasi perkara pun semakin kuat.
Oleh karena itu, penuntasan kasus merupakan keniscayaan. Tuntas berarti berakhir di pengadilan atau segera menyetop penyidikan jika tidak cukup bukti untuk diadili majelis hakim. Saat kepastian hukum tegak berdiri, keadilan akan hadir dan saat itu terberangus pula corong-corong hoaks yang mencoba melunturkan kepercayaan publik terhadap aparat
Ещё видео!