Dikarenakan banyak sabahat sekalian yang sibuk sehingga tidak bisa datang sidang tepat waktu.
Maka solusi terbaik adalah datang ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang, caranya mudah dengan langkah berikut :
1. Datang ke kejaksaan kapan saja anda sempat.
2. Membayar denda dengan cara membuka web tilang.kejaksaan.go.id kemudian masukan kode yang ada di pojok bawah kiri surat tilang, kemudian transfer di ATM terdekat.
3. Berikan nomor resi traneran dan surat tilang ke loket.
4. Kemudian anda akan di berikan nomor antrean untuk mengambil barang yang disita
5. Setelah dipanggil anda akan diberikan barang yang disita tersebut.
Demikian cara membayar denda tilang di kejaksaan.
Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua.
kurang lebihmya mohon maaf Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Ещё видео!