#tribuntimur #tribunviral #viral #prewedding #bromo #foto
(TRIBUN-TIMUR.COM)-Satu dari 6 kru wedding organizer dan pasangan pengantin yang melakukan foto prewedding di Bromo, ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Awew sebagai manajer atau penanggung jawab yang kini statusnya sebagai tersangka.
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Akibatnya, sekitar 50 hektar area di kawasan Gunung Bromo menjadi korban dilalap api.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan yang bersangkutan terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar
Host: I Luh Devi Sania
Vp: Asriadi
Nurazizah Sulaeman ( PKL Smkn 1 Pinrang)
Narator: Wa Ode Nurmin
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081144407111
Ещё видео!