SELEKSI DAN KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI KOTA PALEMBANG TAHUN
PELAJARAN 2023/2024
I. Ketentuan PPDB
PPDB pada SMP Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme
online atau dalam jaringan (daring) melalui web layanan PPDB online, yaitu
[ Ссылка ], dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mekanisme PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19.
2. Memilih calon Peserta Didik Baru secara objektik, transparan, akuntabel, non
diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan
Pendidikan di Kota Palembang.
3. Menyaring dan menjaring calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia, jarak tempat
tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau
pun prestasi dibidang akademik dan non akademik.
II. Jalur Pendaftaran PPDB
1. Jalur Zonasi
a. Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam
satu zona selama minimal satu tahun berdasarkan alamat kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan menetapkan calon pesert didik yang diterima
sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung SMP Negeri.
c. Dinas pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah, yang ditetapkan
berdasarkan Zonasi yang berbeda dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut,
dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
d. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d) meliputi
a. bencana alam; dan atau
b. bencana sosial.
f. Panitia PPDB SMP melakukan validasi dan verifikasi alamat Calon Peserta Didik
melalui web layanan PPDB online dan menerbitkan Nomor Pendaftaran yang dapat
didownload Calon Peserta Didik.
g. Selanjutnya layanan PPDB online akan merekan titik koordinat alamat Calon Peserta
Didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
h. Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya
adalah usia lebih tua, dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).
i. Sistem layanan PPDB online mengurutkan peringkat Calon Peserta Didik
berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah yang dituju.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
c. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan
memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload kartu PKH / KKS, atau KIP / PIP
d. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan calon peserta didik yang diterima
melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15% (lima belas) dari daya tampung
sekolah
e. Apabila melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan
mengprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
sekolah. Selanjutnya calon peserta didik akan disalurkan ke SMP Negeri yang belum
terpenuhi kuota jalur afirmasi dengan mempertimbangkan jarak terdekat tempat
tinggal calon peserta didik baru.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali
a. Perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
dengan memasukkan Nama Lengkap, NISN, NIK, Sekolah Asal dan alamat sesuai
domisili di wilayah baru dalam radius zonasi sekolah yang dituju.
b. Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 (enam) bulan
sebelumnya dari waktu pendaftaran dan diunggah dalam sistem layanan PPDB
online
c. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan Calon Peserta Didik yang diterima
melalui jalur perpindahan orang tua / wali sebanyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah, yang diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan
sekolah.
4. Jalur Prestasi Tahap I
info selengkapnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!