WARTA KOTA, SEMANGGI -- Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria dokter gigi gadungan, yakni ADS dari kediamannya sekaligus klinik gigi atau tempat praktiknya di Jalan Pulau Timor 1, Nompr 24, RT 3/RW.09, Perumnas
III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).
ADS diketahui sudah dua tahun membuka praktik dokter gigi di tempat itu dengan nama Klinik Antoni Dental Care. Ia membuka kliniknya tanpa adanya surat izin praktek (SIP), STR (surat tanda registrasi), surat izin usaha dan izin kelayakan kesehatan atau izin resmi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi serta Dinas Keseahatan Kota Bekasi, dipastikan bahwa ADS bukanlah dokter gigi dan tidak memiliki izin sama sekali dalam membuka klinik giginya.
"Karenanya yang bersangkutan kami amankan dari rumah sekaligus tempat praktiknya yakni Klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2020 lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri dari pengakuannya ADS sudah dua tahun membuka klinik gigi ilegal di rumahnya, dengan seolah-olah berprofesi sebagai dokter gigi.
"Ia memiliki semua peralatan layaknya dokter gigi, mulai dari kursi pemeriksaan pasien gigi hingga semua peralatan lain, hingga obat-obatan," kata Yusri.
Tersangka kata Yusri memasarkan keberadaan klinik gigi ilegalnya melalui media sosial terutama Instgram.
"Ia seolah-olah adalah dokter gigi, padahal pendidikanya hanyalah SMK jurusan perawat," ujar Yusri.
Menurutnya ADS saat ini bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik gigi resmi di Bekasi. "Ia sudah beberapa kali pindah bekerja di beberapa klinik gigi sebagai asisten dokter," kata Yusri.
Karena sudah bertahun-tahun bekerja sebagai asisten dokter gigi, kata Yusri, tersangka mempelajari cara praktik dokter gigi, hingga akhirnya memutuskan menjadi dokter gigi gadungan karena merasa mampu.
"Ia kemudian membeli sejumlah peralatan dokter gigi bekas dengan harga puluhan juta, dan membuka klinik ilegal di rumahnya sejak 2018 lalu," kata Yusri.
Dari pengakuannya kata Yusri, dalam sehari pelaku bisa meraup uang Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu untuk layanan layaknya dokter gigi.
"Jika dihitung maka sebulannya bisa sampai belasa juta ia raup dan dalam dua tahun ini sudah mencapai ratusan juta," kata Yusri.
Menurut Yusri tersangka di klinik ilegalnya memberikan semua layanan layaknya dokter gigi.
Yakni mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, menjahit gusi pasca dicabut gigi, menuliskan resep obat, bleaching atau pemutihan gigi, pemasangan veneer atau lapisan pemutih gigi, scalling atau pembersihan karang gigi, dan pemasangan kawat gigi.
"Padahal itu sangat berbahaya jika dilakukan oleh seseorang yang bukan ahlinya atau dokter gigi," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan terungkapnya praktik ilegal ADS berawal dari informasi masyarakat dan dari media sosial perihal dugaan praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin dan dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter gigi.
"Juga ada laporan korban atau pasien tersangka yakni ST yang komplain karena mengalami keluhan setelah mencabut gigi bungus gerahamnya. Bahkan veneer atau lapisa gigi yang dipasang tersangka lepas dalam beberapa hari," katanya.
Dari laporan itu katanya anggota Subdit III Sumdaling menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan undercover atau penyamaran untuk dapat berkomunikasi dengan ADS.
"Anggota kami yang berpura-pura jadi calon pasien untuk bersihkan karang gigi dan tambal gigi, kemudian mengatur jadwal pemeriksaan dengan tersangka ADS," katanya.
Selanjutnya menurut Yusti disepakati akan dilaksanakan layanan gigi di klinik tersangka pada Selasa 4 Agustus 2020, jam 19.00 WIB.
"Saat itulah petugas kami dari Subdit III Sumdaling bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, melakukan penindakan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan juga Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri.(bum)
Reporter : Wartakotalive.com / Budi Sam Law Malau
Editor Video : M.Rusdi
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!