Mahkamah Agung pada Rabu (18/12/2024), menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Kini, status pailit Sritex sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. MA menyebut status perkara yang telah diputus itu sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Lantas, bagaimana ya nasib asset Sritex? Dengar-dengar, Wamenaker sampai “mumet” nih menangani masalah Sritex ini?
#hariankompas #bahasperistiwa #sritex #sritexpailit
Ещё видео!