Peristiwa lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ligitan sebenarnya sudah mulai sedikit dilupakan oleh orang Indonesia saat ini. Namun jika dibahas lagi memory tersebut akan teringat kembali oleh masyarakat Indonesia, karena pada tanggal 17 Desember 2002 yang Artinya sudah 20 tahun lebih Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia.
Membicarakan Sengketa Sipadan-Ligitan, sebenarnya kasus ini diselesaikan secara damai dan melalui diskusi dari kedua negara, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB.
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara di Pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan Karena permasalahan ini telah dimulai dalam perundingan dan saling klaim dari kedua negara semenjak tahun 1967 hingga diputuskan jadi milik pihak Malaysia pada tahun 2002. Ada rentang waktu yang sangat panjang dalam sengketa ini, karena tidak ada titik temu maka disepakati untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional.
Lalu kenapa kita kalah? Tonton videonya dengan seksama
Follow Me:
Instagram: @fadhilfts_ | [ Ссылка ]
Twitter: @fadhilfts_ | [ Ссылка ]
#SejarahDunia #Sejarah #Edukasi #Historia #Pointofview
Ещё видео!