Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian. Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kompas TV/ Kardian Narayana
Penulis: Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #JHT #BPJSKetenagakerjaan
Ещё видео!