Pemakaman jenazah terkait Covid-19 di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berujung pilu. Warga menolak prosesi pemakaman yang dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jenazah akhirnya dikebumikan sebagaimana umumnya dilakukan.
Insiden itu terjadi di pemakaman Desa Rowogempol, Rabu (16/7). Sejumlah warga merebut jenazah AR ketika hendak dimakamkan oleh benerapa petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD).
Lantaran banyaknya warga yang datang, jenazah yang sudah dimasukkan dalam peti itu berhasil direbut dari petugas. Jenazah lantas dimakamkan dengan pemakaman sebagaimana umumnya.
Jenazah pasien lelaki berinisial AR itu sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Selasa (14/7) lalu, AR dibawa ke RSUD Grati dengan keluhan sesak napas. Kondisinya tergolong cukup akut. Pihak keluarga menyebut keluhan itu diderita pasien sejak empat hari terakhir.
Petugas di RSUD Grati kemudian melakukan rapid test terhadap pasien. Hasilnya reaktif. Akan tetapi, pasien tidak langsung di tes swab. Mengingat kondisinya saat itu tidak sadar. “Setelah pemberian terapi, kondisi pasien membaik. Pasien baru menjalani tes swab, Rabu (15/7),” tuturnya.
Belum sempat diketahui hasil tes swab itu, pasien berusia 29 tahun itu meninggal Kamis (16/7) sekitar pukul 05.00. Petugas RSUD dan Muspika Lekok kemudian memberikan pengertian kepada keluarga pasien. Agar jenazah pasien dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | [ Ссылка ]
Tribun Timur Podcast kini bisa didengarkan di platform Spotify, Anchor.fm, Google Podcasts, Apple Podcasts, RadioPublic, Pocket Casts, Breaker, Soundcloud, Overcast
Follow akun Instagram bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: tribuntimur430@gmail.com
Ещё видео!