Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi awal reformasi pengelolaan BUMDesa, salah satunya diwajibkannya seluruh BUMDesa mendaftar ulang sekaligus untuk pembuatan badan hukumnya
Salah satu yang paling menarik dari dokumen pendaftaran badan hukum BUMDesa adalah hal yang terkait dengan hak/gaji, sebagian besar BUMDesa masih menggunakan prosentasi, namun untuk saat ini diwajibkan mencantumkan nominal gaji, bila tidak maka akan ditolak dan harus direvisi
Kebingungan soal berapa nominal yang harus dicantumkan sudah terjawab, namun banyak kebingungan dan polemik yang berkembang, diantaranya:
Haruskan diterapkan ?
Bagaimana pengelolaannya?
Bagaimana agar modal tidak habis?
Bagaimana agar tidak terjadi penyalahgunaan?
Arti dari kebijakan ini?
Simak videonya sampai selesai ya ..
Terima kasih
Ещё видео!