TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Kini, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Ia menerangkan, proses penyidikan pihaknya saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan.
Sehingga untuk lebih lanjut pihaknya akan meninjau perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menjelaskan, Panji masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam sebagai saksi hari ini.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.
Djuhandani juga mengatakan dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi pihak kepolisian.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam, [ Ссылка ].
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
VO: BIMA MAULANA
VP: Fajar
#panjigumilang #alzaytun #ponpesalzaytun #ditahan #tersangka
Ещё видео!