Petugas yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah Sipir Penjara.
Pergeseran istilah dari sipir menjadi petugas pemasyarakatan mencerminkan perubahan dalam cara pandang masyarakat dan sistem pemasyarakatan terhadap peran dan tanggung jawab Individu (petugas) yang bekerja di lembaga pemasyarakatan. Proses perubahan ini berkaitan erat dengan evolusi pendekatan pemasyarakatan, yang lebih menekankan rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo pada tahun 1962. ia menyatakan bahwa tugas kepenjaraan (sipir) bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat yaitu mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana supaya diterima oleh masyarakat.
Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menjadikan pemasyarakatan sebagai lembaga yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kejahatan, dengan lebih menekankan rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Meskipun istilah sipir mungkin masih terdengar dalam percakapan sehari-hari atau dalam konteks informal, kini lembaga pemasyarakatan dan organisasi terkait menggunakan istilah “Petugas Pemasyarakatan” untuk mencerminkan perubahan pandangan terhadap peran dan tanggung jawab mereka. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Ещё видео!