Permohonan Uji Materi UU Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Ditarik
Rabu, 18 Februari 2015 | 18:44 WIB
Pemohon uji materi UU No. 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu -Perkara No. 139/PUU-XII/2014 - akhirnya menarik permohonannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/2) siang. Dalam persidangan, Pemohon tidak hadir namun diwakili kuasa hukumnya Burhan Ranreng.
Agenda sidang semula merencanakan akan mendengarkan keterangan Pemerintah. Hadir pada kesempatan itu, Nasrudin dan Wicipto Setiadi yang mewakili pihak Pemerintah. Namun pimpinan sidang, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon telah mengajukan Surat No. 03/TAS-KB/139.PUU/II/2015 tertanggal 16 Februari 2015 kepada Mahkamah Konstitusi.
“Dalam surat ini prinsipal mencabut permohonannya ya. Oleh karena itu, saya kira Pemerintah tidak perlu memberikan keterangan pada kesempatan ini. Karena permohonan dalam perkara ini sudah dicabut, maka persidangan dianggap sudah selesai. Begitu ya, Pemohon?” ucap Arief Hidayat. Kuasa hukum Pemohon pun membenarkan hal ini.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon uji materi UU No. 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, dalam hal ini Ismail Thomas Bupati Kutai Barat dan Yustinus Dullah Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat mempersoalkan lampiran UU a quo berupa peta wilayah yang luas wilayahnya berbeda dengan luas wilayah dalam paragraf 7 penjelasan umum UU No.2/2013. Menurut Pemohon, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berita Selengkapnya : [ Ссылка ]
Ещё видео!