KUALATUNGKAL - Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT 16 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabnar), kini bisa bernafas lega.
Sempat diamankan pihak kepolisian karena mencatut nama Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di jejaring sosial Facebook, Hasan Basri kini telah dilepaskan.
Sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. AKBP Guntur sendiri selaku pihak yang dirugikan, telah memberikan maaf kepada pelaku.
"Saya atas nama pribadi telah memaafkan pelaku yang mencatut nama saya untuk kepentingan pribadi. Kita sudah bermusyawarah, beliau dibebaskan karena azas kemanusiaan," kata Guntur, Rabu (27/5/2020).
"Pelaku baru pertama kali beraksi seperti itu. Dan alhamdulilllah belum ada korban yang tertipu. Jadi atas dasar itu pula kita membebaskan pelaku," ujar Guntur menambahkan.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, meski kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetap ada tindakan terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera. Dikatakan Guntur, pelaku diminta untuk meminta maaf secara terbuka di depan umum melalui media sosial dan media massa sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kebijakan penyelesaian masalah ini diambil murni demi kemanusiaan dan pemanfaatan hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tutupnya
Sementara itu, Hasan Basri menyampaikan bahwa dirinya termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut dikarenakan melihat aktifnya Kapolres Tanjabbar dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, juga karena terdesak utang.
"Perbuatan ini baru pertama saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Kapolres dan masyarakat Tanjung jabung Barat. Saya sangat menyesal serta tidak akan mengulanginya kembali," ujarnya. Sumber: metrojambi.com
#dering_jambi #musik #jambi #covid-19
Ещё видео!