Kerajaan Klungkung adalah suatu kerajaan yang didirikan pada abad ke-17 di Pulau Bali bagian tenggara.Kerajaan ini juga menguasai pulau-pulau di lepas pantai Selat Badung yaitu Nusa Ceningan, Nusa Lembongan, dan Nusa Penida. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Kerajaan Klungkung berstatus sebagai Daerah Tingkat II Klungkung.
*KERTA GOSA*
Peradilan Masa Kerajaan
hingga pemerintahan swapraja.
Kerta Gosa, merupakan komplek bangunan/ balai Pengadilan warisan Keraton Semarapura/ Semarajaya yang dibangun tahun 1686 dan tetap difungsikan sehabis Perang Puputan Klungkung 1908 dan merupakan bangunan yang tersisa dari Keraton Semarajaya/ Semarapura yang hancur akibat dasyatnya Perang Puputan melawan Belanda , Balai Kerta Gosa dibangun oleh Ratu Dewa Agung Gde Jambe I.
Kerta berarti : baik, luhur, aman, tentram, bahagia dan sejahtera.
Sedangkan Gosa berarti : dipanggil, diumumkan, disiarkan.
Jadi Kerta Gosa berarti ; tempat untuk mengumumkan/ menyiarkan hal-hal baik untuk mencapai ketentraman dan kesejahteraan bagi warga kerajaan lewat peradilan yang terbuka dan memberi rasa aman serta keadilan .
Pada masa Swapraja/ Kerajaan Klungkung, masalah sengketa, atau hal hal lainnya yang perlu untuk dibahas secara hukum yang terjadi di masyarakat akan diselesaikan melalui Peradilan Kerajaan.
Dimana didalam Peradilan ini Raja ( Ratu Dewa Agung) bertindak sebagai Pengadil dengan dibantu oleh Para Pedanda ( Pandita Puruhita) dan pegawai Kerajaan lainnya untuk secara bersama-sama bersidang menyelesaikan sengketa tersebut dan menghasilkan suatu keputusan Raja yang mempunyai nilai legalitas sama dengan putusan Pengadilan saat ini
Peradilan Swapraja ini terus eksis hingga dihapuskan tahun 1951.
Pada zaman Belanda ( 1908-1942, Swapraja Klungkung hanya 33 tahun dikuasai Belanda) Peradilan Swapraja ini dikenal sebagai ; Raad van Kerta, Raad Kerta. Raad artinya : Dewan / rapat, sidang. Sedangkan Kerta artinya : aman, damai, luhur.
Jadi Raad van Kerta mengandung arti : sebuah rapat, sidang dalam menyelesaikan suatu sengketa, perkara agar dapat menghasilkan suatu keputusan yang bersifat adil dan memberi rasa kedamaian pada masyarakat.
Pada zaman Belanda, Peradilan Raad van Kerta ini dipimpin oleh Zelfbestuur Negara Klungkung/ Raja Klungkung, Ratu Dewa Agung Gde Oka Geg sebagai Hakim ,didampingi Ida Pedanda Gde Nyoman Jumpung Keniten dan Ida Pedanda Gde Ktut Oka / Ida Pedanda Gde Kerta dari Griya Dawan Klod, I Dewa Nyoman Pater yang disebut : Lid Raad van Kerta yang dibantu oleh Kanca ( Panitera Kerajaan) dalam hal ini yang terakhir Ida Bagus Gde Alit / Ida Pedanda Gde Putra Telaga Griya Banjarangkan, Ketua PHDI Pusat ( 1991-1996). Dalam proses persidangan diawasi oleh Controleur . Tercatat dalam arsip para pejabat Controleur yang hadir dalam sidang sebagai ahli hukum adat lulusan Rijkuniversitiet Leiden adalahMr. M. I. C. C. Haar sampai tahun 1930, Mr. M. Th. B. van Aalt ( 1930-1931), Mr. M. H. K. Jacobs ( 1931-1935) Mr. M. J. J. Kampen Valk ( 1935-1938) Mr. D. Th. Nieuwenhuijzen ( 1938-1939) dan Mr. H. C. Smith (1939-1942). Controleur hadir dalam persidangan Raad van Kerta khusus kasus kasus yang berat yang menarik perhatian masyarakat luas. Dan Balai Kerta Gosa telah menjadi saksi Sidang sidang Peradilan dari 1686 sampai tahun 1951.
Selama 255 tahun Kerta Gosa telah menjadi sebuah tempat bagi para pencari keadilan dan dimana putusan putusan penting telah dijatuhkan dan dicatat oleh sejarah.
Sampai saat ini alat kelengkapan Persidangan Raad van Kerta masih lestari berupa Bangunan Balai Kerta Gosa dan kursi - kursi persidangan, dimana dilangit langit bangunan di penuhi lukisan klasik Wayang Kamasan .
Ditempat ini pula Para Raja- raja Bali bersidang untuk membicarakan dan mencari solusi untuk ketentraman serta kedamaian Jagad Bali Pulina.
Sumber Pustaka;
Arsip Lid Raad van Kerta
Arsip Nasional RI, Arsip Persidangan Ida Pedanda Kerta Negara Klungkung
Catatan persidangan Hoofd van Plaatselijk Bestuur Klungkung
Tlas sinurat ring Kolhua
2 Oktober 2022
Tjokorda Pandjikusamba
Ещё видео!