MetroTV, Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menyebut putusan Majelis Hakim tidak terikat oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri dan tidak dapat dipengaruhi.
"Hakim tidak terikat, karena apa? Hakim akan menemukan kebenaran materiil," kata Sofian.
Sofian mengungkap bahwa ada hal lain yang seharusnya menjadi perhatian bersama.
"Keyakinan Hakim dalam memutus suatu perkara merupakan hal yang seharusnya diperhatikan," pungkasnya.
#Kontroversi #menantivoniswakiltuhan #Pakarhukum #Metrotv #topreviewmetrotv
Ещё видео!