TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah jalur hukum ditempuh oleh Herman(44) ayah dari almarhum Desfa Anjani saat sang anak harus menjalani operasi usus buntu sebanyak 4 kali, kini sudah berujung damai.
Tito menuturkan bahwa bentuk perdamaiannya pula dengan pemberian bantuan uang tunai dari terlapor kepada korban kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
Dari hasil rapak MKDKI bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!