Di Korea Selatan tengah hangat pemberitaan soal kisah memilukan tentang nasib Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal milik China melalui stasiun televisi MBC.
"Video yang dianggap sebagai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia) orang Indonesia yang bekerja di perkapalan China. Sebuah kapal besar untuk menangkap ikan di tengah laut dan kapal tersebut adalah (kapal ikan dari China) yang menepi di Busan,".
terlihat dalam video, suasana kapal dengan kantong jenazah berwarna oren di tengah-tengah kapal. Terlihat pula, beberapa orang bergantian melakukan ritual doa di depan kantung jenazah tersebut, sebelum akhirnya beberapa orang menggotong kantung tersebut ke pinggir kapal untuk dibuang ke laut lepas.
"Seperti yang dikabarkan dari beberapa sumber, bahwa video mulai tersebar pada tanggal 30 Maret 2020 kemarin, ada satu kotak yang udah dibungkus gini di sini katanya namanya mas Ari usianya 24 tahun, dia kerja lebih dari 1 tahun dan meninggal di kapal ini. Ini keliatannya mereka lagi upacara kematian," beber Hansol.
"Ini aku ngomong hati-hati banget yah dan abis gitu langsung dibuang ke pantai dan mas Ari menghilang di tempat yang kita nggak tahu kedalamannya. Sebelum Mas Ari ada Mas Alfaka usianya 19 tahun dan Sepri usianya 24 tahun. Mereka semua di hari kematiannya langsung dibuang seperti ini," sambungnya.
Salah satu nelayan Indonesia yang tak disebutkan namanya memberi kesaksian soal surat pernyataan kontrak kerja antara WNI dan kapal China. Ia juga berbicara soal sistem kerja yang buruk dan penghasilan yang tak sesuai.
"Jadi, mereka itu bawa air minum mineral tapi itu untuk nelayan China sementara yang Indonesia minum air laut difiltrasi. Kerja setiap hari 18 jam. Gaji bulanannya 100 ribu, ada yang udah kerja 13 bulan dibayar cuma US$130 atau Rp2 juta setelah 13 bulan bekerja," tuturnya.
Kapal tersebut biasa menangkap ikan tuna dan ikan hiu secara ilegal. Karenanya, mereka tak bisa menepi atau berhenti karena banyak anggota tubuh hewan ilegal di dalam kapal.
Dari penjelasan Hansol, beberapa ABK dari Indonesia ada yang berhasil menyelamatkan diri sehingga bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke pemerintah Korea untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Untungnya nelayan-nelayan Indonesia lain masih ada di Busan, mereka akan melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi pada mereka dan meminta investigasi kepada pemerintah Korea," tukasnya.
Menindak lanjuti kasus pembuangan jenazah WNI di laut yang menjadi pembicaraan hangat di Korea ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini agar dapat diproses lebih lanjut.
"Saat ini saya dan Mas Judha yang mengurusi perlindungan warga dan menyiapkan catatan terlebih dahulu untuk kasus ini. Itu istilahnya bukan 'pembuangan' tapi 'pelarungan jenazah' (burial at sea) dan ILO Seafarer's Service Regulation telah mengatur prosedurnya," ujarnya saat dihubungi oleh !nsertlive, Rabu (6/5).
Ещё видео!