Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza memasuki babak baru.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menggelar sidang di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda dengan tuntas pada Jumat (26/1/2024).
Dalam sidang yang dihadiri 17 hakim Pengadilan Tinggi PBB ini, Israel dinyatakan bersalah.
Hal itu lantaran Israel gagal meyakinkan Mahkamah bahwa mereka tak melanggar Konvensi Genosida.
Dikutip dari Tribunnews, para hakim menilai bahwa Israel telah melakukan politisasi, pembelokan, dan kebohongan untuk menutupi genosida yang dilakukan tentara IDF.
Mahkamah Pengadilan telah memutuskan enam tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan.
Pertama, pengadilan mendesak Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida terhadap Palestina.
Kedua, pengadilan memerintahkan bahwa Israel harus memastikan dengan segera jika militernya tak melakukan tindakan genosida apapun.
Ketiga, pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Keempat, pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke jalur Gaza.
Kelima, pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti terkait tuduhan genosida.
Dan yang terakhir, pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza, [ Ссылка ].
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Host: Iraka
VP: Dandi Bahtiar
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #israel #cegah #genosida #icj #gugatan #afrikaselatan
Ещё видео!