SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN JKP (jaminan Kehilangan Pekerjaan) UNTUK KARYAWAN YANG DI PHK
Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan RPP tersebut selesai pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan ada sejumlah syarat bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat dari JKP.
Salah satunya, karyawan tersebut harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sumber CNN INDONESIA.
#KorbanPHK
#PHK
#JKP
#JaminanKehilanganPekerjaan
Ещё видео!