TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa hari yang lalu pihak kepolisian telah memberhentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kini pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permintaan PC yang memohon perlindungan.
Terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.
Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.
"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).
Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri.
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.
Pasalnya laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.
Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir dari KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.
Polri sebelumnya menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan diduga melakukan pelecehan seksual terhdap PC (kanan) selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).
Setelah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku membunuh ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena emosi dan marah.
Irjen Sambo berdalih dirinya marah istrinya yakni Putri Candrawathi (PC) telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun anehnya Brigadir J masih mendampingi PC pulang dari Magelang ke Jakarta.
Sementara itu Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkit dugaan motif bahwa kliennya sebenarnya dibunuh karena membocorkan rahasia Irjen Ferdy Sambo kepada istri sang jenderal yakni PC.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Sigit Setiawan
Ещё видео!