Dalam hukum ketenagakerjaan “peraturan perusahaan” dan “perjanjian kerja bersama” adalah sesuatu yang berbeda. Oleh karena itu dibawah ini akan diuraikan perbedaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah :
“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Berdasarkan uraian diatas, maka pembuatan antara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sangatlah berbeda prosesnya. Jika peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buru, yang notabenenya sebagai representasi pekerja/buruh dalam perusahaan.
@budirewata
#budirewata #rewata #rewataconsultant #consultant #podcast #ceritakaryawan #hubunganindustrial #karyawanpabrik #karyawanswasta #jobdescription #ceritainspirasidanmotivasi #ceritainspiratif #training #ceritaseru #cerita #pengalaman #loyalitas #loyalitastanpabatas #kompetensi #pengalamanhidup #motivasisukses #motivasi #motivasihidup #semangat #pengorbanan #jatidiri #gokil #gokilabis #traning #kepribadian #semangat #diskusipublik #teknologiinformasi #hr #generalaffair #personalia #hrd #cuan #boss #kompeten #gayahidup #contoh #kegiatan #berkaryatanpabatas #berkarya #kerjakeras #kerja #artis #publicreaction #public #terpaksa #kepepet #trauma #staff #pabrik #office #penghalang #aktor #produksi #kerjakantoran #kerjalapangan #bonus #seru #tugas #konsultanhr #masalah #masalahhidup #buruh #pekerja #praktekkerjalapangan #praktekkerjaindustri #upahminimum #upah #gaji #gajipokok #tunjangantetap #tunjangantidaktetap #artis #selebritis #management #berkarya #semangat #kupastuntas #perhitunganupah #transfer #tunai #pendapatan #peraturanperusahaan
Pernyataan
Penyangkalan / Disclaimer
1. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Budi Rewata Channel YouTube adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Materi yang disampaikan bisa dikutip dan dirangkum serta disajikan ulang dari beberapa sumber dan informasi yang sudah dipublikasikan secara umum sehingga dianggap sudah di ijinkan untuk dijadikan sebagai referensi tanpa memerlukan ijin khusus. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.
2. Budi Rewata Channel YouTube tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Budi Rewata Channel YouTube.
3. Budi Rewata Channel YouTube berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
4. Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Ещё видео!