JAKARTA, KOMPAS.TV - Memakai masker di masa pandemi, sudah menjadi kebiasaan sehat kala beraktivitas atau berinteraksi dengan sesama.
Namun kini, aturan penggunaan masker di ruang terbuka mendapat pelonggaran.
Hanya di ruang terbuka, sebab di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masker harus tetap dipakai.
Begitu pun dengan warga yang masuk kategori rentan, lanjut usia, dan memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Meski dianggap bagian edukasi di masa transisi covid -19, ada anggapan, kebijakan ini terlalu cepat diterapkan.
Terlebih, hingga kini belum ada data terkait kasus covid pasca libur lebaran kemarin.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, meminta pelonggaran masker di ruang terbuka harus diimbangi dengan ketegasan menjaga jarak atau social distancing.
Baca Juga Gibran Rakabuming Raka: Solo Belum Bebas Masker, Tunggu Instruksi Gubernur Ganjar Pranowo di [ Ссылка ]
Termasuk, membuat peraturan baru yang lebih detail, agar tidak terjadi multi interpretasi.
Menanggapi pengumuman Presiden, Pemprov DKI Jakarta segera membuat aturan melalui pergub, sebagai terusan penerapan dari pelonggaran kebijakan protokol kesehatan.
Pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, kini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Namun, kebijakan baru ini ditanggapi beragam.
Ada yang senang, karena tak perlu bermasker di ruang terbuka.
Ada pula yang tetap setia bermasker, untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya.
Meski berikan pelonggaran guna memasuki masa transisi menuju endemi, pemerintah tetap akan menerapkan PPKM.
Sebagai upaya antisipasi, atas lonjakan covid-19.
Penerapan PPKM baru akan dihentikan jika kasus covid-19 sudah berhasil ditangani sepenuhnya.
Dengan berbagai pelonggaran yang diberikan, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kesehatan.
Termasuk memakai masker, jika tidak dalam kondisi sehat.
Sebab masker, adalah tameng utama dalam menghalangi penularan virus, termasuk covid-19.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!