Penggunaan PayLater kini seolah sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian orang.
Akibat kebiasaan ini, banyak orang akhirnya terjerat utang PayLater karena terlalu sering menggunakan fitur tersebut dalam berbelanja.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengungkapkan bahwa penggunaan PayLater sering kali membuat pengajuan KPR ditolak.
Lantas, apa yang harus dilakukan seseorang yang sudah terlanjur memiliki utang PayLater tetapi ingin mengajukan KPR?
Simak jawaban selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Kreatif: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Bagus Wahyudi
Produser: Adesari Aviningtyas
#KPR #BeliRumah #GenerasiCuan #JernihMelihatDunia
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!