BANJARMASINPOST.CO.ID - Dugaan pencucian uang terkait impor emas batangan ke Indonesia senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD .
Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.
Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.
Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.
Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.
Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.
Itu pun, data yang sampai ke Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai. (kompas)
#MahfudMD
#Menkopolhukam
#ImporEmas
Ещё видео!