Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.
Dari hasil sidang etik, mantan Kapolsek Baito yakni Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM terbukti melakukan pemerasan terhadap Supriyani.
Adapun dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (5/12), Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin terbukti meminta uang dengan alasan bantuan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua oknum polisi tersebut telah dijatuhi sanksi etik.
Untuk Ipda Muh Idris dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan demosi selama setahun.
Selain itu dirinya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.
Sementara untuk Aipda Amiruddin dijatuhi hukuman lebih berat yakni patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun.
Sama seperti Idris, Amiruddin juga wajib meminta maaf pada Polri.
Adapun nominal yang diminta ke pihak Supriyani adalah Rp 2 juta, sedangkan untuk isu permintaan uang Rp 50 juta tidak terbukti.
Sebagai informasi, kasus Supriyani bermula ketika seorang murid mengaku dipukul oleh gurunya.
Kasus ini kemudian berlanjut pada proses hukum setelah mediasi menemui titik buntu.
Lalu muncul rumor mengenai permintaan uang pada Supriyani jika ingin kasus dihentikan.
Namun isu ini dibantah oleh Aipda WH yang merupakan orangtua korban.
Setelah dilakukan pendalaman, barulah diketahui permintaan uang tersebut dilakukan oleh eks kapolsek dan eks kanit reskrim Polsek Baito.
Ещё видео!