www.bioztv.id - Tak ada penyesuaian sejak belasan tahun, Peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi di Kabupaten Trenggalek usang. Jika pada Tahun 2023 ini penyesuaian perda tidak diselesaikan, maka sesuai ketentuan terbaru, pada awal tahun 2024 pemerintah daerah sudah tidak bisa lagi menarik pajak atau retribusi.
Penyesuaian Perda pajak daerah dan retribusi ini sudah dimulai dengan dibahasnya, Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ranperda ini sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kedepannya, perda PDRD ini akan berfungsi untuk menyesuaikan besaran tarif pajak dan retribusi daerah sesuai kondisi dan perkembangan zaman. Sehingga Perda ini bisa menjadi angin segar bagi Pemkab Trenggalek.
Ketua Pansus Ranperda PDRD, DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, diharapkan pembahasan ranperda PDRD ini bisa tuntas pada 23 Oktober mendatang. Selanjutnya akan dimintakan evaluasi gubernur. Jika pada Tahun 2023 ini Ranperda itu tidak bisa selesai, maka sejak 5 Januari 2024 Pemerintah daerah tidak bisa lagi menarik pajak daerah dan retribusi lagi.
Sekedar diketahui bahwa, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini, menjadi salah satu motor agar pemerintah daerah bisa lebih mandiri. Pasalnya, salah satu implikasi dari perda PDRD ke depan, yakni menjadi landasan hukum yang mengatur besaran tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kemajuan zaman. Namun penentuan besaran tarif pajak dan retribusi harus tetap mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi di daerah.
#PajakDaerah #Retribusi #PDRDTrenggalek
Ещё видео!