JOMBANG – Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah atau biasa disapa Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa atau Gus Aidil tengah jadi sorotan publik. Ini setelah keduanya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar.
Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan Moch Rodly, warga Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Perkaranya sudah teregister di PN Jombang sejak 8 Juni 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.
Sejak sidang pertama pada 15 Juni lalu, baik Ning Ema maupun Gus Aidil belum pernah hadir mengikuti sidang. Sempat dilakukan upaya mediasi, namun upaya tersebut gagal. Hingga sidang lanjutan kemarin, keduanya tak hadir dan diwakilkan dua kuasa hukumnya.
Sidang lanjutan perkara wanprestasi itu digelar Kamis (9/9) kemarin. Adapun agenda sidang adalah penyerahan tambahan bukti-bukti surat dari pihak penggugat. Sidang yang bertempat di Ruang Harifin A. Tumpa tersebut molor selama beberapa jam. Dari jadwal sidang yang semula dijadwalkan mulai 09.30, ternyata baru dimulai pukul 12.45.
Ещё видео!