KOMPAS.TV - Ratusan orangtua calon siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan.
Mereka meminta kepada mendikbud nadiem makarim untuk mencabut aturan usia pada penerimaan calon siswa, dan menolak peraturan PPDB 2020.
Ratusan orangtua calon siswa, mendatangi kantor Kementerian Pendidikan, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka tak lain meminta kepada Menteri Nadiem Anwar Makariem, untuk mencabut aturan usia dalam penerimaan peserta didik baru 2020.
Mereka menilai, aturan tersebut sangat menyengsarakan anak mereka.
Menurut Komnas Perlindungan Anak, aturan PPDB 2020 di DKI Jakarta telah melanggar konstitusi.
Penyelenggaraan PPDB daring yang dilakukan telah melanggar permendikbud.
Komnas perlindungan anak pun meminta hasil PPDB daring 2020 untuk dibatalkan.
Sementara itu, seleksi PPDB 2020 di Bandar Lampung dinilai mengundang kerumunan orangtua calon peserta didik 2020.
Ratusan orangtua yang mendatangi SMPN 7 Bandar Lampung untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Pihak sekolah menerapkan PPDB secara tatap muka, tetapi dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
Kuota calon siswa baru di SMPN 7 Bandar Lampung sendiri sebanyak 300 siswa untuk sepuluh kelas.
Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2020 secara daring di Kota Bitung, Sulawesi Utara, masih mengalami kendala.
Calon peserta didik baru, mengalami kesulitan dalam mengakses situs pendaftaran.
Sebagian besar calon peserta didik baru tingkat SMA terpaksa mendatangi sekolah, untuk mengakses data melalui panitia penerimaan peserta didik baru, PPDB.
Ещё видео!