Terlibat Kasus Korupsi Seorang ASN Kabupaten Ngada Dipecat
POS-KUPANG.COM, BAJAWA—Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap akan dipecat. Hal ini yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada.
Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, mengatakan semua ASN yang terlibat kasus korupsi dan berkekuatan hukum tetap sesuai aturan wajib dipecat.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, sejauh ini terdapat satu ASN di Ngada yang telah dipecat karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sampai saat ini ya ada satu orang yaitu kalau saya tidak salah Sekretaris Desa Ngoranale," ujar Bupati Soliwoa, Senin 6 Juli 2020.
Bupati Soliwoa mengatakan memang sampai saat ini peran isnpektorat harus dimaksimalkan untuk melaksanakan pengawasan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau isnpektorat harus melaksanakan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Kata Bupati Soliwoa yang paling penting adalah pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan upaya untuk mencegah korupsi salah satunya meningkatkan pengawasan dan harus mengikuti aturan atau regulasi.
"Oleh karena itu jangan korupsi," tegasnya.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, bahwa ASN yang dipecat tersebut sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Desa Ngoranale berinisial ABL.
ABL bersama dua tersangka lainya yakni berinisial TK ( 42 ) sekalu Kepala Desa dan SI (42 ) selaku Bendahara.
Tiga tersangka korupsi ADD sudah diberangkatkan ke Kupang pada 03 maret 2020 lalu untuk menjalankan proses hukum lanjutan.
Tiga tersangka kasus korupsi adalah Kepala Desa Ngoranale, TK (42), Sekretaris Desa, ABL (46) dan Bendahara Desa, SI (44). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : [ Ссылка ]
INSTRAGAM poskupangcom : [ Ссылка ]
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
Ещё видео!