Kutacane | republikaceh.net - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Aceh Tenggara.
Pelimpahan tersangka tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana pada kantor KIP untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 909 juta lebih.
“Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap dua ini sebanyak dua orang yaitu M Ir (Kepala Sekretariat / Kuasa Pengguna Anggaran) dan Dik (Bendahara Pengeluaran) KIP Aceh Tenggara,” ujar Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Kasi Penkum dan Humas, Munawal Hadi, Kamis (18/3/2021).
Selain menerima dua tersangka, JPU juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp 909.002.679.
“Terhadap kedua tersangka langsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kutacane,” tambahnya
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp27,9 miliar.
Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.
Selain itu juga ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp909 juta. (Riko)
Ещё видео!