MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang mucikari di Madiun Jawa Timur tega menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. Pelaku menawarkan korban melalui media sosial dan aplikasi perkenalan michat.
Pelaku adalah IMS, warga Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Ia digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (11/08).
Pelaku diringkus karena menjual anak di bawah umur, yakni AN usia 15 tahun dan seorang perempuan, yakni SW usia 20 tahun.
Dari kedua korbannya, pelaku mengumpulkan keuntungan dua ratus ribu rupiah setiap transaksi.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti percakapan transaksi di media sosial, sejumlah uang, handphone dan alat kontrasepsi, yang disita saat penggrebekan di hotel.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#Mucikari #AnakBawahUmur #AplikasiMichat #ProstitusiOnline
Ещё видео!