Hi Sob kembali lagi di Channel Inti news di Video kali ini Kita membahas tentang Pesan terbaik Menaker dan Prabowo Subianto untuk Masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan penjelasan ke masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja kluster ketenaga kerjaan, penjelasan Menteri Ida Fauziyah sangat diharapkan rakyat karena rakyat ingin mengetahui Omnibus law yang sebenarnya. seperti diketahui Presiden Jokowi telah menjelaskan adanya hoak tentang PHK dan Pesangon untuk buruh, dimana menurut Presiden Jokowi dalam Undang-Undang Cipta kerja PHK dan pesangon telah diatur dengan baik. Presiden Joko Widodo berharap masyarakat mengerti adanya hoak Undang-Undang CIpta Kerja. Menhan Prabowo Subianto juga mengatakan bila Presiden Jokowi sangat memikirkan rakyat, menurut Prabowo Subianto masyarakat harus paham bila Presiden Jokowi sangat membela kepentingan masyarakat, menurut Menteri Prabowo Subianto 80% tuntutan buruh telah diakomodir dalam Omnibus law, penjelasan Menteri Prabowo tentang UU Cipta kerja sangat baik sehingga masyarakat mengerti tindakan pemerintah sangat bagus.
Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.
Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
"Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," tegas Presiden
Menteri Ida Fauziyah memaparkan fakta sebenarnya Undang-undang Cipta Kerja, menurut Menteri Ida telah banyak pemelintiran Undang-Undang Cipta kerja khususnya kluster ketenaga kerjaan. menurut Menteri Ida Fauziyah pembahasan UU Cipta kerja telah melibatkan serikat pekerja, Menteri Ida menjelaskan hal penting dalam omnibus law dimana omnibus law justru melaksanakan putusan mahkamah konstitus (MK) tentang UU ketenaga kerjaan yang lama.
Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Menteri Ida Fauziyah menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.
Menteri Ida menjelaskan Pekerja PKWT dan outsourcing sehingga hak tenaga kerja alih daya diatur dengan bagus. Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat menyadari isyu yang beredar tidak benar atau tidak sesuai dengan UU CIpta Kerja yang disahkan DPR. dengan penjelasan para menteri Presiden Jokowi masyarakat semakin menyadari manfaat Undang Undang Cipta Kerja untuk masa depan masyarakat Indonesia.
Pesan terbaik Menaker dan Prabowo Subianto untuk Masyarakat terkait UU Cipta Kerja
Ещё видео!