TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di belakang kediamannya.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (6/4/2022) Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penetapan status tersangka Terbit berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Terbit dinyatakan bersalah, ia selaku orang dan pemilik kerangkeng manusia tersebut.
Panca menyebut, penetapan Terbit menjadi tersangka membuat total tersangka berjumlah sembilan orang.
Menurut keterangannya, Terbit Rencana Peranginangin dijerat dengan pasal berlapis dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, kekerasan, serta penganiayaan.
Terkait pasal yang dipersangkakan kepada Terbit, membuat Bupati Langkat Nonaktif itu terancam 15 tahun penjara.
Panca juga berjanji pihaknya bersama dengan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntaskan kasus ini.
Dirinya juga menyebut pihaknya masih berproses untuk melengkapi seluruh alat bukti sehingga dimungkinkan adanya tersangka baru.
“Jadi teman-teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini,” tegas Panca.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit.
Adapun salah satu dari delapan tersangka tersebut adalah anak dari Terbit yang bernama Dewa Peranginangin.
Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Anak terbit ini diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Meski delapan tersangka dijerat UU Perdagangan Manusia serta terancam 15 tahun penjara, mereka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.
Polda Sumut hanya mewajibkan mereka melaporkan diri selama seminggu sekali.(tribun-video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui,
[ Ссылка ].
Ещё видео!