Copas judul di BOLD yaaa temanz-temanz
Tribun Lampung - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Merespons hal tersebut, keluarga Vina lewat salah satu kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia, dari tim Hotman 911 menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA.
"Iya, jadi kita sebagai warga negara Indonesia, saya mewakili keluarga almarhumah Vina dari Hotman 911 sangat menghormati dan mengikuti apa pun keputusannya (MA)," ujar Reza saat dimintai tanggapannya di kantornya, dilansir Tribun Cirebon, Selasa (17/12/2024).
Editor Video: Sucaryanto
Video Tribun Lampung selanjutnya [ Ссылка ]
Berita lain [ Ссылка ]
#tribunlampungupdate #beritaterkini #video
Ещё видео!