Jakarta, tvOnenews.com - Demi mengatasi dampak penyebaran Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat dan bukan karantina wilayah. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas. "Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi.
Ещё видео!