TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka pemeran video seks 3 pria dan 1 wanita di Garut mengaku tidak pernah berniat untuk menyebarkan video asusila tersebut.
A dan V yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Garut ternyata adalah mantan pasangan suami istri.
Keduanya akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi.
Video asusila yang beredar di Twitter tersebut diambil di sebuah kamar hotel di Garut pada 2018 lalu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, A dan V dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
A dan V pada tahun 2018 mengaku masih berstatus pasangan suami istri.
A sebagai suami sengaja menjual istrinya V untuk berhubungan badan dengan pria lain secara bersama-sama.
Hal tersebut dilakukan A karena motif ekonomi.
Menurut pengakuan, A menjual istrinya dua kali dan keduanya juga di rekam.
Sebelumnya, viral di media sosial video asusila 3 pria dan 1 wanita berhubungan badan di sebuah kamar.
Kasatreskrim Polres Garut Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan video yang menjadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut dan keempat pemerannya juga merupakan warga Garut.
Dua pemeran video sudah ditangkap pihak kepolisian, dua lainnya masih dalam pengejaran.
(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)
Ещё видео!