Kepolisian Daerah Aceh gagalkan penyelundupan 100 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok melalui perairan laut dari Malaysia.
Selain menyita 100 Kg barang bukti sabu, petugas juga menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi terpisah.
Menurut Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, di lokasi pertama, petugas menangkap satu tersangka berinisial MB di Kecamatan Peusangan, Bireun pada 23 November dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Setelah melakukan pengembangan. di lokasi kedua, di Kecamatan Seuruwe , Aceh Tamiang pada 27 November 2021, petugas kembali mengamankan 95 kilogram sabu yang dimasukan ke dalam empat karung dari dua tersangka berinisial D dan H.
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan baru pengedar sabu jaringan Indonesia – Malaysia melalui perairan laut Aceh.
Mereka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Acehvideo@2021
Ещё видео!