Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus pencabulan ayah tiri kepada anaknya, terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), pada periode Agustus sampai Desember 2019.
Perbuatan bejat itu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Tangsel, dan diekspos di Mapolres Tangsel, dipimpin oleh Kapolres AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, pada Senin (28/1/2019).
Asep Wahyu (40) tega mencabuli anaknya, PDA (6), di Kampung Sengkol, Setu, pada Desember 2018. PDA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Tersangka lain adalah Erwanto alias Yanto (39). Ia mencabuli anak tirinya, HEA (12) pada akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Serpong. HEA juga masih duduk di bangku SD.
Terakhir adalah Herman Toni (45), ia mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun, berinisial RMS, di bilangan Pondok Aren, September 2018.
"Semua motifnya karena ketertarikan kepada si anak," ujar Ferdy.
Ferdy juga menjelaskan, ketiga ayah tiri itu, seluruhnya berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Perbuatan para tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin," ujarnya.
Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, bekerja sama dengan Bagian Psikologi Ro SDM Polda Metro Jaya.
"Bersama dengan petugas P2TP2A melakukan Pendampingan secara psikologis terhadap para Korban," ujarnya.
Ketiga ayah tiri itu disangkakan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Ещё видео!