Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Untuk Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut serta membawa komoditas pertanian agar melapor kepada Pejabat Karantina Pertanian sebagai jaminan kesehatan komoditas pertanian yang dilalulintaskan.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanian Lampung
Ещё видео!