Jakarta, tvOnenews.com - Usai libur Idul Fitri, polisi akan memperketat penyekatan di sekitar perbatasan menuju Jabodetabek untuk mencegah arus balik Lebaran. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan penyekatan ini untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran kembali ke Jabodetabek tanpa surat izin yang disyaratkan. Dalam Pasal ke-7 Pergub Anies Baswedan itu diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Gubernur Anies telah mengingatkan bahwa pelanggar larangan mudik akan dipersulit untuk kembali masuk ke ibu kota.
Ещё видео!