JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi pembicara kunci dalam Webinar Nasional dengan tema “Pembangunan Hukum Pasca Pandemi Covid-19”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan (PKHP) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Sabtu (18/6/2021) secara virtual.
Mengawali pemaparan, Saldi mengatakan saat ini pandemi Covid-19 kembali meresahkan karena beberapa perkembangan baru yang terjadi di Indonesia. Saldi mengajak para peserta tetap menjaga protokol kesehatan seraya berdo’a semoga pandemi segera berlalu.
“Semoga do’a kita bersama dalam waktu tidak terlalu lama kita akan menuju titik yang jauh lebih baik dalam menghadapi pandemi,” kata Saldi dalam seminar yang juga dihadiri oleh narasumber lainnya secara virtual. Para narasumber dimaksud yaitu Herowati Poesoko (Guru Besar Hukum Perdata Universitas Jember), Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran), Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), dan Nirahua Salmon E.M. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Pattimura).
Dalam acara tersebut, Saldi mengungkapkan, pada 2020 kita diperkenalkan dengan terminologi yang disebut dengan tata kehidupan baru. Kehidupan baru yang dimaksud adalah bagaimana kondisi yang terdampak Covid-19 menyesuaikan diri dengan dampak covid yang ditimbulkan.
“Jadi, kehidupan semua berubah total, yang biasanya bersalaman, hari ini kita sulit menjalankan seperti itu. Paling-paling kita hanya saling tos tinju sebagai simbol silahturahim di antara kita terjalin,” urainya.
Menurut Saldi, banyak yang membayangkan tahun lalu pandemi segera berakhir. Namun, semua perkiraan tersebut meleset. Apabila melihat situasi saat ini, Saldi percaya orang-orang yang memiliki ilmu tentang wabah menjadi sulit kapan covid akan selesai.
Lebih lanjut Saldi mengatakan, tantangan yang dihadapi sekarang sebetulnya bagaimana mempercepat keluar diri dari covid kemudian baru bicara bagaimana pembangunan hukum pasca Covid-19. Dikatakan Saldi, jika melihat saat ini, hampir tidak mungkin kita memperkirakan dalam waktu dekat keluar dari Covid-19. Bahkan dilihat perdebatan-perdebatan yang terjadi misalnya di Amerika, kita sulit memperkirakan kapan Covid-19 berakhir, meskipun di dunia ada optimisme baru yang dibangun seperti New Zealand dan Australia yang sudah tidak menggunakan masker.
“Tidak bisa tidak, kita mencari cara berdampingan dengan penyebaran virus corona itu sendiri. Tetapi terlepas dari semua itu, satu hal yang menjadi pemikiran kita semua yakni bagaimana sebetulnya mempersiapkan pembangunan hukum pasca covid-19 karena tidak bisa tidak, akan banyak yang berubah kalau kita mempersiapkan hukum ke depan,” tegas Saldi.
Saldi percaya pembangunan hukum pasca Covid -19 tetap merujuk pada dasar bernegara. Hukum dibuat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam pencapaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus didesain berbeda dibandingkan dengan desain hukum sebelumnya. Hal itu dikarenakan desain dibuat pada zaman dahulu sebelum terdapat problem serius yang dihadapi saat ini.
Dilihat secara sederhana, apa yang terjadi saat ini berikut dampak yang ditimbulkannya, jauh lebih serius jika dibandingkan dengan krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998. Karena krisis pada tahun tersebut, yang dihadapi hanya permasalahan ekonomi, sehingga berbeda dengan yang dihadapi saat ini.
Ещё видео!