TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat yang tak mengenakan masker di luar ruangan untuk sementara belum kena sanksi denda. Meskipun, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 sudah berlaku sejak diundangkan pada 30 April lalu.
Pengenaan sanksi denda administrasi bisa mulai diberlakukan setelah Pemprov DKI tuntas mendistribusikan 20 juta masker kain gratis kepada warga. Sebelum itu selesai, tindakan di lapangan masih berupa teguran.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan tertulis," jelas dia.
Pemprov DKI telah menyicil pendistribusian 20 juta masker kain gratis sejak 29 April 2020. Pada 16 Mei, ditargetkan 15 juta masker kain terdistribusi. Kemudian 23 Mei 2020 proses pendistribusian 20 juta masker kain rampung total.
"Sudah hampir selesai (distribusi masker). Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," ungkap Anies.
Setelah tuntas, Anies menegaskan pemberlakuan sanksi denda administrasi khususnya terhadap warga yang tidak memakai masker akan efektif diterapkan.
"Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," pungkasnya.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat (1) terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi bervariasi.
Antara lain teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi, hingga denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Dalam ayat (2) dijelaskan pemberian sanksi bagi pelanggar dilakukan Satpol PP bersama pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies: Sanksi Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Belum Berlaku, [ Ссылка ].
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Ещё видео!