Halo #KawanPajak..
Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN 11% sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya tarif baru tersebut, otomatis aplikasi e-Faktur juga perlu diupdate ke versi terbaru yaitu versi 3.2.
Nah bagi #KawanPajak yang ingin melakukan update e-Faktur versi terbaru tersebut, cukup mengikuti 5 langkah mudahnya.
Simak video ini sampai habis yaa..
Ещё видео!