Rapat bersama ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 yang bertempat diruang RAPAT LANTAI 2 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri oleh :
1. Gerakan Buruh Jakarta
2. Kepala DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Bidang Pengawasan beserta Para Kasi dan PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta
4. Kabid beserta Para Kasi pada Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans dan Energi
5. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan beserta satu orang PPNS Ketenagakerjaan / Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans dan Energi Lima Wilayah Kota Administrasi Jakarta
7. Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Sudinakertrans dan Energi Lima Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Bahwa hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 960/-1.838 tanggal 21 Maret 2018 Kepada PT.Pelindo II yang isinya :
a. Menerbitkan surat pengangkatan sebagai karyawan PT.Pelindo II bagi seluruh karyawan yang bekerja pada Pelayanan jasa Penundaan di PT.Pelindo II Cabang Tanjung Priok.
b. Mengakui Masa Kerja para karyawan tersebut pada point (1) terhitung sejak awal karyawan tersebut direkrut yang dibuat secara tertulis.
c. Pada tanggal 27 April 2018, pihak Sudin Nakertrans Kota Adm.Jakarta Utara, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan SP JAI Bersatu mengadakan pertemuan di Kantor Sudin Nakertrans Kota Adm.Jakarta Utara
d. Menunggu Penetapan/Pengesahan Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 960/-1.838 tanggal 21 Maret 2018 dari Pengadilan Negeri setempat yang sudah didaftarkan oleh SP JAI Bersatu.
e. Kasudin Nakertrans Kota Adm Jakarta Utara didukung Kementrian Ketenagakerjaan RI meminta kepada PT.Pelindo II untuk tidak melakukan pelimpahan pekerjaan kepada Vendor lain.
f. Tidak ada pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Tanggal 5 Juli 2018 bertempat di kantor sudinnaker Jakarta Utara yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat perkapalan Kemenhub RI, perwakilan PPHI Kemenaker RI, Perwakilan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok, Perwakilan Disnakertrans provinsi DKI Jakarta, Perwakilan PT. Jai dan perwakilan Polres pelabuhan Tanjung Priok dan hasilnya :
a. Kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Jai kepada pelaut yang dilakukan melalui vendor tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan UU pelayaran dan UU ketenagakerjaan karena Vendor tidak dapat mengambil alih tanggung jawab Pelaut
b. PT. Jai akan memperbaiki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku
c. Pekerja 42 orang Akbar Aziz dkk pada tanggal 1 Agustus 2018 akan dipekerjakan kembali
d. PT. Jai akan memberikan hak 42 orang pekerja Akbar Aziz dkk yang tertunda selama tidak bekerja
e konsekwensi pengakhiran hubungan kerja 42 orang yang saat ini bekerja dengan PT. Jai menjadi tanggung jawab PT. Jai
f. Dalam hal PT. Jai tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas maka akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya oleh pihak Syahbandar pelabuhan Tanjung Priok dan sudinnaker Jakarta Utara
Tanggal 9 Agustus Nota pemeriksaan khusus mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri kelas 1 A khusus DKI Jakarta dengan No. 06/NPK/2018/PHI-PN-JKT-PST
Tanggal 21 Agustus 2018 dilakukan pertemuan antara Pihak Sudinnaker Jakarta Utara, PT. Jai, Pelindo II dan ombudsman RI yang isinya :
a. Pihak sudinnaker Jakarta Utara
I. Meminta PT. Pelindo II Untuk melaksanakan Nota pemeriksaan khusus tanggal 21 Maret 2018 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau menempuh Upaya penyelesaian lainnya yang disepakati pelapor dengan PT. Pelindo II dan PT. Jai
II. Bahwa Alternatif penyelesaian sebagaimana tindak lanjut angka 1 diatas sesuai dengan hasil pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 yang dihadiri stakeholder terkait
b. Pihak Pelindo II dan PT. Jai
Akan menyampaikan hasil tindak lanjut pertemuan dalam rangka memperoleh alternatif penyelesaian permasalahan pelapor kepada manajemen sebagaimana saran sudinnaker Jakarta Utara dan Ombudsman RI untuk memperoleh Keputusan
c. Ombudsman RI
I. Meminta kepada Pelindo II dan PT. Jai untuk melakukan evaluasi membahas alternatif penyelesaian terkait status pekerjaan pelapor dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada pelapor dengan memperhatikan hasil pertemuan tanggal 5 Juli 2018
II. Meminta kepada PT.Pelindo II dan PT.JAI untuk memberikan dokumen sebagai berikut :
a). Rekomendasi ASBUPI terkait jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibongkar maupij tidak dan bukti pelaporan Rekomendasi ASBUPI dari Sudin Nakertrans kota Adm Jakarta Utara
b) Perjanjian Pemborongan antara PT.Pelindo II dengan Pelapor
c) Perjanjian Kerja Laut antara KOPEGMAR dengan pelapor (42 orang anggota SP JAI Bersatu)
d) Perjanjian Kerja Laut antara PT.JAI dan MCS Internasional
e) Dokumen terkait dengan status PT.JAI dan MCS Internasional
Ещё видео!