VP : AJI
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), hari ini diserahkan ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas perkara sudah P21.
Diketahui, AG, pelaku penganiayaan David, akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya.
Hal itu sesuai dengan undang-undang peradilan pidana anak.
Sumber berita gruo surya.co.id [ Ссылка ]
Ещё видео!