PT. KAI Daerah Operasional 6 Jogjakarta pastikan pihaknya tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di kereta api. Berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga pelaku tidak bisa melakukan perjalanan kereta api di seluruh wilayah Indonesia seumur hidup.
Manager Humas PT. KAI Daop 6 Jogjakarta Supriyanto menuturkan pihaknya bersikap tegas. Selain pemblokiran juga ada langkah antisipasi. Berupa patroli rutin di gerbong oleh petugas keamanan selama perjalanan.
“Announcer sudah mengulang informasi terkait dengan imbauan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Siarkan berulang diatas digerbong. Lalu untuk patroli itu sudah standar operasional,” jelasnya ditemui di Stasiun Tugu Jogjakarta, Rabu (29/6).
Disatu sisi dia juga meminta penumpang segera melapor apabila menerima pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual menjadi tak berlarut-larut. Tentunya agar pelaku bisa segera diamankan oleh petugas keamanan, kondektur atau tim lainnya.
“Untuk penumpang bisa melaporkan ke petugas kondektur atau petugas di atas KA. Segera lapor apabila ada indikasi terkait kekerasan atau pelecehan seksual, maka petugas diatas KA akan melakukan tindakan,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen, PT. KAI Daop 6 Jogjakarta melakukan kampanye dan sosialisasi. Berupa pembagian stiker dan bunga mawar. Ini sebagai simbol komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan para penumpang.
Kampanye diawali dari pintu masuk sebelah timur berlanjut ke tempat duduk penumpang. Setelahnya bergeser ke sejumlah gerbong kereta. Tak hanya di Jogjakarta, kampanye ini berlangsung serentak di seluruh stasiun di Indonesia.
“Tentu kami tak bisa sendiri tapi perlu ada peran aktif masyarakat baik secara personal maupun komunal. Apabila melihat atau menjadi korban segera lapor ke petugas,” pesannya.
Deputy Executive Vice President KAI Daop 6 Jogjakarta Ririn Widi Astutik memastikan jajarannya berkomitmen tinggi. Pihaknya juga telah melengkapi setiap gerbong dengan nomor kontak kondektur. Sehingga bisa melaporkan sewaktu-waktu.
Dia mengapresiasi adanya unggahan pelecehan seksual di media sosial beberapa waktu lalu. Sehingga pelaku bisa tertangkap dan diberi sanksi tegas. Sehingga kedepannya tak ada lagi korban atas aksi yang sama.
“Siapapun harus proaktif dan berani melapor. Kami patroli setiap rangkaian kalau tidak ada laporan kami tidak tahu hal tersebut,” ujarnya. (Dwi)
.
VIDEOGRAFER : DWI AGUS/RADAR JOGJA
VIDEOEDITOR : RAGATA RAHMA/RADAR JOGJA
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
Line : radarjogjaofficial
Twitter : @radarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281
Telpon : (0274) 4477785
Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ещё видео!