Jejakkasustv.com | Calon Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati Endang Ekawati dinyatakan gugur, menilai dari pertimbangan dan kajian berkas yang diajukan oleh calon kurang memenuhi syarat sesuai ketentuan dan undang - undang.
"Dari hasil Musyawarah Desa, BPD, masyarakat dan perangkat desa, ada satu calon yang mendaftar, namun pihaknya menggugurkan karena persyaratan tersebut kurang di penuhi. Adapun persyaratan sebagai calon Pjs Kuwu, statusnya harus dari PNS Kabupaten Cirebon. Sedangkan Ibu Nurhayati ini statusnya masih PNS Kabupaten Majalengka dan persyaratan mutasi ke PNS Kabupaten Cirebon masih dalam proses. Maka dalam hal ini usulan Pjs Kuwu, kami kembalikan ke pemerintahan kecamatan," jelas Ketua BPD Ciwaringin Ikhsan, Senin (16/12/2019) siang, di kantor Desa Ciwaringin.
Sementara Perangkat Desa Ciwaringin, Juli mengatakan semua anggota yang hadir dalam musyawarah desa, mengamini semua keputusan."Jika calon tunggal Pjs Kuwu ini kurang memenuhi persyaratan secara administratif, maka kami kembalikan ke BPD dan masyarakat, kami hanya mengikuti sesuai aturan dan undang - undang yang berlaku," tegas Juli.
Yudi Hidayat/Rasoma/Pria Sakti JK TV Cirebon Melaporkan
Ещё видео!